Alur Proses Sertifikasi di Dalam Sistem

Berikut adalah alur lengkap proses sertifikasi kompetensi yang dilaksanakan oleh LSP Teknologi Informasi Bisnis Digital sesuai dengan standar BNSP.

TAHAP 1

Konfigurasi dan Penugasan

Tahap awal proses sertifikasi dimulai dari konfigurasi data skema sertifikasi hingga penugasan asesor dan verifikator TUK

Tahap 1 - Konfigurasi dan Penugasan
Konfigurasi Data Skema Sertifikasi

Admin LSP melakukan konfigurasi data skema sertifikasi yang akan digunakan dalam proses sertifikasi.

Memilih Skema dan Melakukan Pendaftaran

Asesi memilih skema sertifikasi yang sesuai dan melakukan pendaftaran melalui sistem.

Verifikasi Berkas Asesi

Admin LSP melakukan verifikasi terhadap berkas yang telah diunggah oleh asesi.

Create Jadwal Asesmen

Setelah verifikasi selesai, Admin LSP membuat jadwal asesmen untuk asesi.

Penugasan Asesor & Verifikator TUK

Admin LSP menugaskan asesor dan verifikator TUK untuk melaksanakan proses asesmen.

Meninjau Berkas Asesi dan Memberikan Metode Uji

Asesor meninjau berkas asesi dan menentukan metode uji yang akan digunakan dalam proses asesmen.

Verifikasi TUK

Asesor melakukan verifikasi terhadap Tempat Uji Kompetensi (TUK) yang akan digunakan.

TAHAP 2

Pra Asesmen, Asesmen, dan Pasca Asesmen

Tahap kedua mencakup seluruh proses asesmen mulai dari pra asesmen, pelaksanaan asesmen, hingga keputusan akhir sertifikasi termasuk mekanisme umpan balik dan banding

Tahap 2 - Pra Asesmen, Asesmen, dan Pasca Asesmen
1
Pra Asesmen & Persetujuan Asesmen

Sebelum proses asesmen dimulai, dilakukan pra asesmen untuk memastikan kesiapan semua pihak.

Verifikasi kelengkapan dokumen
Konfirmasi kesiapan asesi
Persetujuan metode asesmen
2
Proses Asesmen

Pelaksanaan proses asesmen sesuai dengan metode yang telah ditetapkan.

Pelaksanaan uji kompetensi
Pengumpulan bukti kompetensi
Dokumentasi hasil asesmen
3
Rekomendasi Hasil Asesmen

Asesor memberikan rekomendasi hasil asesmen berdasarkan penilaian yang telah dilakukan.

Umpan Balik

Asesi dapat memberikan umpan balik terhadap proses asesmen.

Pengajuan Banding

Asesi dapat mengajukan banding untuk re-assessment.

4
Pleno

Rapat pleno dilakukan untuk meninjau dan memutuskan hasil akhir sertifikasi.

Create Jadwal Pleno
Tinjauan hasil asesmen
Keputusan sertifikasi
Re-Assessment

Pleno dapat memutuskan re-assessment jika diperlukan.

5
Generate Report BNSP

Sistem menghasilkan laporan resmi sesuai format BNSP yang berisi hasil akhir sertifikasi kompetensi.

Pembuatan laporan sertifikasi
Validasi dokumen
Penerbitan sertifikat kompetensi
Informasi Penting

Proses sertifikasi ini mengikuti standar dan regulasi yang ditetapkan oleh BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi). Setiap tahap dilakukan dengan transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. Jika Anda memiliki pertanyaan atau memerlukan informasi lebih lanjut, silakan hubungi tim kami.

Dapatkan Sertifikat

Raih Sertifikat Kompetensi Berkualitas dari LSP Teknologi Informasi Bisnis Digital

Daftar Sekarang