Berikut adalah alur lengkap proses sertifikasi kompetensi yang dilaksanakan oleh LSP Teknologi Informasi Bisnis Digital sesuai dengan standar BNSP.
Tahap awal proses sertifikasi dimulai dari konfigurasi data skema sertifikasi hingga penugasan asesor dan verifikator TUK
Admin LSP melakukan konfigurasi data skema sertifikasi yang akan digunakan dalam proses sertifikasi.
Asesi memilih skema sertifikasi yang sesuai dan melakukan pendaftaran melalui sistem.
Admin LSP melakukan verifikasi terhadap berkas yang telah diunggah oleh asesi.
Setelah verifikasi selesai, Admin LSP membuat jadwal asesmen untuk asesi.
Admin LSP menugaskan asesor dan verifikator TUK untuk melaksanakan proses asesmen.
Asesor meninjau berkas asesi dan menentukan metode uji yang akan digunakan dalam proses asesmen.
Asesor melakukan verifikasi terhadap Tempat Uji Kompetensi (TUK) yang akan digunakan.
Tahap kedua mencakup seluruh proses asesmen mulai dari pra asesmen, pelaksanaan asesmen, hingga keputusan akhir sertifikasi termasuk mekanisme umpan balik dan banding
Sebelum proses asesmen dimulai, dilakukan pra asesmen untuk memastikan kesiapan semua pihak.
Pelaksanaan proses asesmen sesuai dengan metode yang telah ditetapkan.
Asesor memberikan rekomendasi hasil asesmen berdasarkan penilaian yang telah dilakukan.
Asesi dapat memberikan umpan balik terhadap proses asesmen.
Asesi dapat mengajukan banding untuk re-assessment.
Rapat pleno dilakukan untuk meninjau dan memutuskan hasil akhir sertifikasi.
Pleno dapat memutuskan re-assessment jika diperlukan.
Sistem menghasilkan laporan resmi sesuai format BNSP yang berisi hasil akhir sertifikasi kompetensi.
Proses sertifikasi ini mengikuti standar dan regulasi yang ditetapkan oleh BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi). Setiap tahap dilakukan dengan transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. Jika Anda memiliki pertanyaan atau memerlukan informasi lebih lanjut, silakan hubungi tim kami.