SURAT PERNYATAAN KETIDAKBERPIHAKAN
Nomor: 23.210/SK.TIBD/VII/2026
Yang bertanda tangan di bawah ini:
| Nama | : | Yunita Sarti Sari |
| Jabatan | : | Direktur LSP |
| Bertindak untuk dan atas nama | : | LSP Teknologi Informatika Bisnis Digital |
| Alamat | : | Azalea garden blok f4 no. 26, desa daru, kecamatan jambe, kabupaten tangerang, banten , (15720). |
Dengan ini menyatakan bahwa LSP Teknologi Informatika Bisnis Digital berkomitmen untuk menjaga ketidakberpihakan, independensi, objektivitas, keadilan, serta integritas dalam seluruh proses sertifikasi kompetensi. Komitmen tersebut dilaksanakan melalui ketentuan berikut:
1. Melaksanakan proses sertifikasi berdasarkan bukti objektif, persyaratan skema sertifikasi, dan kompetensi peserta, tanpa dipengaruhi kepentingan pribadi, komersial, keuangan, organisasi, atau tekanan pihak mana pun.
2. Memberikan layanan sertifikasi secara adil dan tidak diskriminatif kepada seluruh pemohon, calon peserta, peserta uji kompetensi, dan pemegang sertifikat.
3. Mengidentifikasi, menganalisis, mengevaluasi, mencatat, dan mengendalikan setiap ancaman terhadap ketidakberpihakan, termasuk ancaman yang timbul dari hubungan kepemilikan, kerja sama, keuangan, keluarga, pekerjaan, pelatihan, konsultasi, atau hubungan lainnya.
4. Memastikan asesor kompetensi, pengambil keputusan sertifikasi, komite skema, tenaga administrasi, dan seluruh personel terkait mengungkapkan potensi konflik kepentingan serta tidak dilibatkan dalam proses apabila terdapat konflik kepentingan.
5. Menjaga pemisahan yang jelas antara kegiatan pelatihan dan kegiatan sertifikasi, sehingga keikutsertaan dalam pelatihan tertentu tidak menjadi syarat, jaminan, atau pertimbangan khusus dalam memperoleh sertifikat kompetensi.
6. Menjamin bahwa keputusan sertifikasi dilakukan oleh personel yang tidak terlibat langsung dalam pelaksanaan asesmen terhadap peserta yang bersangkutan dan bebas dari pengaruh pihak lain.
7. Menjaga kerahasiaan seluruh informasi peserta dan organisasi terkait, kecuali apabila pengungkapan diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan atau mendapat persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang.
8. Menangani keluhan dan banding secara objektif, transparan, terdokumentasi, serta bebas dari konflik kepentingan.
9. Melakukan evaluasi berkala terhadap penerapan ketidakberpihakan dan mengambil tindakan korektif apabila ditemukan pelanggaran atau potensi pelanggaran.
10. Memberikan sanksi sesuai ketentuan internal kepada personel yang melanggar prinsip ketidakberpihakan, integritas, kerahasiaan, atau kode etik LSP.
Surat pernyataan ini dibuat dengan sebenar-benarnya untuk dipatuhi dan dilaksanakan secara konsisten oleh seluruh unsur LSP Teknologi Informatika Bisnis Digital sebagai bagian dari penerapan sistem manajemen sertifikasi profesi.
Tangerang, 23 Juli 2026 Yunita Sartika Sari |
Link SUrat Lengkap : https://drive.google.com/file/d/1vb3A8TScJez7c7d_RqMXEHFEzs7Ltbom/view?usp=sharing